22 Juni 2017 13:32

e-lelang Cepat adalah Tata cara Pemilihan Barang / Jasa yang
dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Jasa yang terdaftar pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) dengan cara Menyampaikan 1 (satu) kali Penawaran dalam waktu yang
telah ditentukan.

DASAR HUKUM :

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 109A yang mengatur mengenai e-Tendering yang berisi yaitu :

1. Percepatan pelaksanaan e-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa.
2.
Pelaksanaan e-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
Tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta
tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.

   Tahapan e-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas :

   1. Undangan (SIKAP)
   2. Pemasukan Penawaran Harga
   3. Pengumuman Pemenang


KETENTUAN e-LELANG CEPAT
:

1. Pokja ULP menggunakan aplikasi SIKaP untuk membantu mendapatkan penyedia yang Berkompeten (https://sikap.lkpp.go.id).
2. Boleh menyebutkan merk dalam spesifikasi teknis/daftar kuantitas dan harga
3. Peserta lelang HANYA menawar harga
    a. Tidak ada lagi dokumen kualifikasi, administrasi, dan harga dalam penawaran.
    b. Spesifikasi teknis HARUS sama dengan yang diminta oleh Pokja ULP dalam SDP
    c. Peserta lelang yang menawar paling murah otomatis menang
4. Daftar Lelang diatur hanya :
    a. Batas pemasukan penawaran
    b. Aanwijzing (jika diperlukan)

PASTKAN DATA PENYEDIA ANDA SELALU TERUPDATE DI APLIKASI SIKAP!!!